“Yang menjadi perhatian adalah tujuan Keterbukaan Informasi Publik yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan secara baik transparan efektif efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.(hd).