Polda Jatim Layani Perpanjangan SIM Gratis dan Vaksinasi Bagi Korban APG Semeru

Ditlantas Polda Jatim bersama Polres Lumajang dan PT Astra Internasional Toyota Auto 2000 cabang Probolinggo, melaksanakan giat perpanjangan SIM gratis dan vaksinasi Covid-19 bagi korban terdampak APG Semeru di Kabupaten Lumajang. Rabu (12/1/2022) .

Lumajang, Transnews.co.id – Ditlantas Polda Jatim bersama Polres Lumajang dan PT Astra Internasional Toyota Auto 2000 cabang Probolinggo melaksanakan kegiatan pelayanan perpanjangan SIM gratis dan vaksinasi Covid-19 bagi korban terdampak Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut dilaksanakan, terhitung mulai Rabu (12/1/2022) di Kabupaten Lumajang dengan melibatkan 22 personel.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri harus turun ke lapangan dan memahami permasalahan serta aspirasi masyarakat.

BACA JUGA :  Perlancar Proses Evakuasi Pasca APG Semeru, Yonzipur 5/ABW Malang Normalisasi Akses Penghubung Antar Dusun

“Dengan memahami permasalahan di masyarakat, sehingga dapat memberikan peningkatan pelayanan publik Polri menjadi yang lebih baik,” kata Kombes Pol Latif Usman.

Latif menjelaskan, bahwa kegiatan pelayanan SIM gratis tersebut untuk membantu masyarakat Kabupaten Lumajang yang terdampak letusan Gunung Semeru dalam melakukan perpanjangan SIM. Selain itu, bertujuan untuk mendukung program akselerasi vaksinasi Covid-19, terutama pada masyarakat lanjut usia (lansia) dan anak-anak.

BACA JUGA :  PMI Lumajang Bangun 20 Unit Huntara untuk Korban Erupsi Semeru

“Kami bekerjasama dengan PT. Astra International Toyota Auto 2000 Cabang Probolinggo melalui Corporate Social Responsibility sehingga pelayanan Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara gratis bagi masyarakat korban terdampak erupsi semeru,” pungkas Latif. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait