Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Suprapyoto saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu menggunakan incenerator.

Surabaya, Transnews.co.id – Selama April – November 2021, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, menyita puluhan kilogram narkotika dan ratusan botol berisi minuman keras. Semua sitaan tersebut dimusnahkan di Mapolda Jatim, Kamis (23/12/2021).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain, sabu-sabu sebanyak 31,4 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras. Barang haram tersebut disita dari 30 tersangka.

BACA JUGA :  Polres Jember Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba. Dia mengatakan, keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. “Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan,” ujarnya saat giat pemusnahan.

Ia pun mengajak masyarakat aktif, beri informasi ke polisi untuk membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jatim. Sehingga pemberantasan narkoba dapat optimal. “Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan,” pungkas Slamet.

BACA JUGA :  Polda Jatim Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dilakukan dengan dibakar menggunakam incenerator milik BNNP Jatim. Sedangkan miras botolan dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan buldozer. Kegaiatan dihadiri Kepala BNNP Jatim, perwakilan dari Kodam V/Brawijaya, Koarmada II, Kejati Jatim dan BPOM. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait