Polda Jatim Resmi Menggelar Operasi Patuh Semeru 2021

Surabaya , Transnews.co.id – Operasi Patuh Semeru 2021 mulai digelar hari ini, Senin (20/9/2021). Rencananya, Operasi Patuh Semeru tersebut, akan digelar selama 14 hari hingga 3 Oktober 2021. Ada empat poin yang menjadi sasaran utama polisi dalam melakukan operasi.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, memimpin langsung apel gelar pasukan. Nico menyebut sasaran utama yakni segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi pada penularan Covid-19.

Lalu kedua, masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Ketiga, masyarakat yang tidak disiplin berlalu lintas dan keempat lokasi rawan, pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan rawan kerumunan.

BACA JUGA :  Sebanyak 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024 –2029 Resmi Dilantik

Nico mengatakan, personel yang terlibat sebanyak 3.343 orang gabungan dari polda, polres dan stakeholder terkait. Menurutnya, operasi akan mengedepankan preemtif dan preventif, juga disertai penegakan hukum pada masyarakat yang melanggar.

“Sasarannya, masyarakat yang tidak patuhi prokes. Masyarakat yang tidak disiplin berlalu lintas serta lokasi atau kegiatan masyarakat yang betpotensi menjadi klaster Covid-19,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nico menyebut tujuan operasi ini untuk menimbulkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Selain itu, membantu penanganan Covid-19 agar disiplin masyarakat tetap terjaga.

BACA JUGA :  Guna Tingkatkan Produktivitas Hasil Usaha, Disnakertrans Jatim Selenggarakan Bimkon Uji Kompetensi Pemasaran

“Kami menjaga tapi yang menimbulkan situasi kamseltibcarlantas dan prokes tetap masyarakat. Jadi keinginan kita mendorong, menjaga dan memantapkan disiplin prokes itu bagian penting kalau masyarakat mau mendukung,” lanjutnya.

Nico menambahkan, ada sejumlah varian yang mengintai masyarakat yang tidak disiplin. Dia menyebut varian Delta yang masih ada di Indonesia, berangsur membaik karena disiplin masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait