Polda Jatim Selidiki Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim terkait sindikat jual beli vaksin COVID-19 booster ilegal

Surabaya, Transnews.co.id – Polda Jatim memberikan atensi terhadap laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, terkait dugaan adanya sindikat jual beli vaksin COVID-19 booster ilegal di Kota Pahlawan. Oleh karenanya Polda Jatim pun ikut bergerak dan mengusutnya agar segera tuntas.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repil Handoko mengatakan, dugaan sindikat vaksin COVID-19 booster ilegal masih dalam penyelidikan. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, dipastikan tidak ada keterlibatan pemerintah. “Karena berdasarkan data yang ada itu tidak ada keterlibatan dari pemerintah Polda Jatim memberikan asistensi,” ujarnya via sambungan telepon, Senin (10/1/2022).

BACA JUGA :  Pasca Lebaran,Bupati Siak Canangkan Gerakan Vaksin Masal

Perwira dengan tiga melati emas tersebut menambahkan, bahwa vaksin COVID-19 booster ilegal dan berbayar itu diduga didapatkan oleh para sindikat dari sisa vaksin yang ada. Sebab, merek vaksin yang dijual itu CoronaVac yang merupakan buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Vaksin itu dicanangkan gratis oleh pemerintah. “Dugaannya adalah sisa vaksin yang digunakan,” ucap Gatot.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, sebenarnya belum tahu persis terkait adanya jual beli vaksin COVID-19 booster. Namun, ada pemberitaan yang muncul bahwa seorang warga Surabaya mendapatkan vaksin Sinovac dengan harga Rp 250 ribu. ”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” ujarnya dalam rilis yang dilihat Kamis (6/1/2022).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait