Surabaya, Transnews.co.id – Polda Jatim memberikan atensi terhadap laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, terkait dugaan adanya sindikat jual beli vaksin COVID-19 booster ilegal di Kota Pahlawan. Oleh karenanya Polda Jatim pun ikut bergerak dan mengusutnya agar segera tuntas.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repil Handoko mengatakan, dugaan sindikat vaksin COVID-19 booster ilegal masih dalam penyelidikan. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, dipastikan tidak ada keterlibatan pemerintah. “Karena berdasarkan data yang ada itu tidak ada keterlibatan dari pemerintah Polda Jatim memberikan asistensi,” ujarnya via sambungan telepon, Senin (10/1/2022).
Perwira dengan tiga melati emas tersebut menambahkan, bahwa vaksin COVID-19 booster ilegal dan berbayar itu diduga didapatkan oleh para sindikat dari sisa vaksin yang ada. Sebab, merek vaksin yang dijual itu CoronaVac yang merupakan buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Vaksin itu dicanangkan gratis oleh pemerintah. “Dugaannya adalah sisa vaksin yang digunakan,” ucap Gatot.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, sebenarnya belum tahu persis terkait adanya jual beli vaksin COVID-19 booster. Namun, ada pemberitaan yang muncul bahwa seorang warga Surabaya mendapatkan vaksin Sinovac dengan harga Rp 250 ribu. ”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” ujarnya dalam rilis yang dilihat Kamis (6/1/2022).