Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Lakalantas di Gresik

Reporter: HADI M
Editor: DM
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Lakalantas di Gresik
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Lakalantas di Gresik

GRESIK, transnews.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur menerjunkan tim untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil Isuzu Panther dengan bus di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, Kamis (10/4/2025).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) diterjunkan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan Bus Vs Panther yang menewaskan 7 orang itu.

Bacaan Lainnya

“Kita kemarin mendatangkan tim TAA untuk mencari tahu faktor penyebab terjadinya kecelakaan pukul 05.45 WIB,” kata Kombes Komarudin, Jumat (11/4/2025).

Dirlantas Polda Jatim menjelaskan pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan maut tersebut seperti mengecek sejumlah barang bukti di lokasi dan meminta keterangan saksi.

“Ini ada persesuaian dengan titik tabrak atau Q point serta bekas-bekas goresan yang ada di jalan,” ujar Kombes Komarudin.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Beserta Jajaran, Bersilaturahmi ke Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo

Hasil sementara kecelakaan bermula ketika mobil Isuzu Panther bernomor Polisi DK 1157 FCL yang dikemudikan Akhmad Basuki (49), tidak dapat mengendalikan mobilnya.

“Pengemudi tidak bisa mengendalikan, sehingga mobil membanting ke kiri, kemudian membanting ke kanan melewati marka jalan,”jelas Kombes Komarudin.

Mobil yang berisi tujuh penumpang tersebut kemudian berbenturan secara frontal dengan bus Hino bernomor Polisi S 7707 UA yang dikemudikan Suwarno (46) yang melaju dari arah berlawanan.

Seluruh penumpang mobil Panther yang berasal dari Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tewas di tempat kejadian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *