Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Lakalantas di Gresik

Reporter: HADI M
Editor: DM
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Lakalantas di Gresik
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Lakalantas di Gresik

Mereka adalah pengemudi Akhmad Basuki (49), Besar (66), Muhammad Al Fatih (3), Hafiz Gandawiharja (17), Muhammad Aqib (26), Wiwik Sunarti (43), dan Lislikah (53).

Sementara itu, pengemudi bus Suwarno dan penumpangnya Khoirul Anam (22) mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan saksi mata Ida Rahmawati Kholiyatun K (24), mobil Panther melaju dengan kecepatan sedang dari arah barat menuju Timur sebelum akhirnya terjadi kecelakaan.

Saksi lain, Eko Prakoso (32) dan Sutrisno (50), juga memberikan keterangan serupa kepada petugas yang melakukan olah TKP.

Ironisnya, dari Tujuh orang yang berada di dalam mobil Panther, hanya pengemudi yang menggunakan sabuk pengaman.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Kombes Komarudin.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Berikan Penghargaan Kepada Pihak Peduli Pembangunan Kesehatan

Ia juga menegaskan, penggunaan sabuk pengaman adalah kewajiban bagi semua penumpang, tidak hanya pengemudi.

Polres Gresik Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah penanganan dengan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencari saksi-saksi, meminta visum jenazah dan luka di RSUD Ibnu Sina Gresik, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 40 juta,” kata Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian juga mengingatkan para pengemudi untuk tidak memaksakan diri melakukan manuver mendahului jika kondisi jalan tidak memungkinkan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum melakukan perjalanan jauh,” pungkas Dirlantas Polda Jatim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *