Polda NTB Ringkus Komplotan Pencuri di Sirkuit Mandalika Saat WSBK

NTB, Transnews.co.id – Dalam 31 hari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Jajaran berhasil ungkap 186 kasus dengan 260 tersangka, termasuk pengungkapan kasus komplotan Pencuri asal Jakarta yang beraksi pada sesi terakhir World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/11/2021).

186 kasus tersebut diantaranya 119 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan alias curat, sementara kasus pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut Curas berjumlah 15 kasus, berikutnya kasus pencurian kendaraan bermotor berjumlah 56 kasus. Pengungkapan 260 kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatakan, biasa disingkat KRYD.

BACA JUGA :  Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polda NTB, Selasa (23/11) mengatakan, 260 kasus itu mulai diungkap sejak 22 Oktober hingga 21 November 2021.

“260 kasus ini merupakan hasil pengungkapan Polda NTB dan Polres jajaran sejak 22 November hingga 21 Oktober kemarin,” jelasnya.

Diantara 260 kasus itu satu diantaranya merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian di Sirkuit Mandalika saat WSBK berlangsung Minggu (21/11/2021) oleh Polisi tak berseragam yang ditugaskan Polda NTB menyusup ke Tribun Penonton Sirkuit Mandalika.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan 3 Remaja, Diduga Pencuri Bodyset Motor

“sejumlah polisi tak berseragam yang kami tempatkan di Sirkuit Mandalika saat WSBK Kemarin, berhasil ringkus Komplotan Pencuri asal Jakarta,” jelasnya.

Selebihnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjelaskan, komplotan Pencuri yang beraksi di Sirkuit Mandalika itu berjumlah 8 orang, dimana 1 orang ditangkap di TKP, 3 lainnya ditangkap di pelabuhan lembar, sedangkan 4 lainnya ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait