Polda NTB Ringkus Komplotan Pencuri di Sirkuit Mandalika Saat WSBK

“berkat kerjasama tim, 4 pelaku berhasil diamankan hari Minggu kemarin, satu di Gate 3, sisanya kami ringkus di Pelabuhan lembar, 3 jam setelah pelaku yang diamankan di Sirkuit Mandalika dan 4 orang lainnya ditangkap di kapal feri di hari yang sama tapi di waktu yang berbeda” jelasnya.

Dikatakan tertangkapnya 8 komplotan itu, berdasarkan kerjasama tim yang solid, sesaat setelah pelaku yang ditangkap di Gate 3 Sirkuit Mandalika, pihaknya memblokade semua jalur keluar KEK dan juga memblokade semua pelabuhan.

BACA JUGA :  Polres Kediri Ringkus 5 Pelaku Pencurian Dengan Modus Gembos Ban Dan Pecah Kaca

Alhasil Komplotan Pencuri asal Jakarta itu berhasil ditangkap dan diamankan, lalu 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat lainnya masih dilakukan pendalaman.

“hingga saat ini kami berhasil meringkus 8 komplotan Pencuri asal Jakarta itu, dimana 4 diantaranya sudah ditetapkan tersangka sedangkan 4 lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan Meraka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya,” lanjut hari.

Tak hanya beroperasi di lombok, komplotan ini juga beroperasi sampai keluar negeri seperti malaysia dan singapura.

BACA JUGA :  Klarifikasi Humas Polres Tulungagung Terkait Video Seseorang yang Beredar di Medsos Diduga Melakukan Pencurian HP

“Jadi mereka tidak hanya beroperasi di lombok saja, melainkan di daerah lain di indonesia seperti Batam dimana mereka sudah melakukan 50an kali penjambretan, bahkan sampai ke malaysia dan singapura, dan untuk Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 363” tutup Hari

Hasil penyelidikan sementara, 8 komplotan pencuri asal Jakarta itu, murni datang untuk mencuri, bukan untuk merusak nama Lombok atau event seperti yang dikatakan warga dalam beberapa postingan media yang memberitakan kejadian itu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait