Polda Riau Diminta Tingkatkan Edukasi COVID-19 kepada Masyarakat

Pekanbaru, Transnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Riau dan jajarannya agar meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19, disiplin penggunaan masker dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, Polda Riau dan jajaran juga diperintahkan agar intensif membagikan masker kepada masyarakat.

Perintah Kapolri ini disampaikan kepada Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal saat mendampingi pimpinan Polri itu berkunjung ke Isoter Asrama Haji, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA :  Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

Menanggapi perintah itu, Iqbal menyatakan akan mengebut vaksinasi dan meningkatkan disiplin penggunaan masker, memberikan edukasi serta pembagian masker.

Perintah ini, lanjut mantan Kadivhumas Polri ini sudah menginstruksikan seluruh jajarannya di wilayah menggalakkan kampanye prokes, termasuk mengajak semua pihak juga sektor industri hingga perkantoran untuk melaksanakan prokes.

“Saya perintahkan seluruh kasatwil untuk menggenjot vaksinasi. Tadi juga Bapak Kapolri mengingatkan kepada kami untuk meningkatkan lagi disiplin penggunaan masker. Saya perintahkan anggota di lapangan untuk memberikan edukasi, menegur masyarakat, dan tentunya membagi-bagikan lagi masker di wilayah,” tegas Iqbal.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Beri Penghargaan 3 Anggota Polres Pasuruan Kota atas Prestasi di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024

Lanjutnya, langkah ini juga merujuk prediksi Satgas COVID-19 Pusat, tren penyebaran COVID-19 mulai bergerak keluar Jawa-Bali.

“Namun, meskipun Riau kasusnya lebih rendah dari provinsi-provinsi luar Jawa-Bali, tidak akan menghentikan ikhtiar memutus penyebaran COVID-19. Seluruh Forkopimda di Riau juga punya komitmen yang sama untuk memutus mata rantai COVID-19,” jelas Iqbal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait