Ia melaporkan barangnya digelapkan oleh oknum karyawannya bernama Fernando Tobing dan kawan-kawannya
Dalam keterangannya, Pemilik UD Jaya Mandiri mencium adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, ketika Supir nya memberitahukan tentang kecurigaan terhadap Sales mereka bernama Fernando, diduga membuat orderan fiktif.
Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak Toko yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke Pemesan yang mengaku di Siak.
Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, Fernando kembali memesan sembako dari gudang Korban, juga atas pesanan dari pihak dari Siak. Kembali, Ia menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke Pemesan.
Curiga, keluarga Korban karyawannya, membuntuti mobil truk tersebut menuju lokasi si pemesan. Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau Kota Pekanbaru.
Disitu, pihak korban mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako milik mereka dari 3 (tiga) unit mobil pick up yang juga milik mereka, ke dalam gudang milik Huidiyanto.
Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah Huidiyanto untuk memindahkan barang-barang milk korban yang telah dibongkat dari 3 unit mobil pick up itu dan dimuat kembali ke dalam mobil mereka dan membawa kembali barang-barangnya itu kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
Ternyata, dari hasil penyidikan kepolisian, Penyidik menemukan bukti Huidiyanto terlibat dalam dugaan kasus ini bersama Fernando.