Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

“Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD (Huidiyanto, red), si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT (Fernando/Sales, red) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD JM kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Fernando,” ungkap Sunarto saat Jumpa pers kasus ini beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Mulai Gelar Pasar Murah

Setelah disepakati kerja sama tersebut, kata Narto, Fernando memesan atau order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kemudian, Fernando menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik Huidiyanto di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setelah menerima barang-barang tersebut, Huidiyanto diduga menyuruh Fernando untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban bahwa barang sembako tersebut dijual kepadanya dengan harga murah.

BACA JUGA :  Riau Serap Rp850 Miliar Dana BPDPKS untuk Replanting Sawit Masyarakat

Akhirnya, Polda Riau, Jumat (10/09/21) lalu, menangkap Huidiyanto. Sedangkan rekannya bernama Joni, berstatus sebagai saksi. “Barang itu dibagi dua dengan JN (Joni, red), saat ini JN masih terus kita dalami,” tutup Sunarto, Rabu 15 September 2021 lalu. (End/Hms)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait