PALU, SULTENG – TransNews.co.id – Kurang dari 24 Jam, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus dua orang pelaku Curas terhadap pengemudi Ojek Online (Ojol) yang terjadi pada Rabu (8/7/2020) lalu.
Dua orang pemuda pelaku curas yang berhasil ditangkap inisial RM (34 th) dan MR (17 th) keduanya warga jalan lembu Towua Kota Palu,Minggu (12/7/2020).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis yang diterima media menerangkan benar tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada Minggu (13/7/2020) pukul 01.30 wita telah meringkus dua pelaku curas dengan Inisial RM dan MR warga Kota Palu
Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan berikut barang bukti satu unit sepeda motor scopy, dua unit handphone (hp) dan dua bilah sajam berupa badik,” jelasnya.
Di katakan Didik, Ini merupakan modus baru curas dengan sasaran ojek online (ojol) di Kota Palu, dimana korban menerima pesanan dari pelanggan (pelaku) dan sesampai alamat tujuan, korban ditodong dengan senjata tajam dan dirampas hp nya, sehingga korban ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Didik. (Al/Bidhumas)