Polda Sulteng Siap Dukung Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggar Protkes

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Mulai hari ini seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (15/9/2020) sore.

Didik mengungkapkan dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh 3 pilar yakni Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP.

“Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020,”ungkap Didik

Didik mengatakan, bahwa operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita siap mendukung.

Menurutnya untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak.

Dikatakan Didik, upaya prepentif berupa pemberian himbauan-himbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi,

“Hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19 akibat ketidak disiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak,”tegas Didik.

Didik juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com