Polda Sulteng Siap Dukung Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggar Protkes

Menurut Didik, apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan.Masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasikan.

“Maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur,” tutup Didik (AL/HMs)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com