Menurut Didik, apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan.Masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasikan.
“Maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur,” tutup Didik (AL/HMs)Editor:Nas