JAKARTA, transnews.co.id – Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan.
Kasus ini merupakan laporan dari PT. Artha Bumi Mining No.
LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 lalu dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Pemalsuan dokumen ini yang diduga dilakukan oleh petinggi PT. Bintang delapan Wahana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Adapun tersangka berinisial
FMI alias F, dan disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.
FMI alias F diduga telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining, Happy Hayati saat dihubungi awak media melalui ponsel pada Senin, (20-05-2024) mengatakan, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bintangdelapan Wahana pada Tahun 2013 bertujuan untuk memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.