Hal yang sangat disayangkan adalah surat tersebut terbit saat Laporan Polisi telah memasuki tahap Penyidikan in casu Pemeriksaan Saksi dan penyitaan di Dirjen Minerba. Seharusnya Dirjen Minerba lebih hati-hati dalam menyikapi kasus ini serta harus objektif sebagai pemegang kekuasaan dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara, bukan sebaliknya memfasilitiasi dan melegitimasi tindak pidana yang terjadi, karena hal tersebut dapat menghambat investasi di sektor pertambangan.