Polda Sumbar Turunkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Pasaman

Padang, Transnews.co.id – Polda Sumatera Barat menurunkan bantuan kemanusiaan yang terdiri dari personel Polri, tenaga kesehatan dan peralatan lapangan, guna membantu warga korban gempa bumi di wilayah Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022).

Gempa bumi Magnitudo 6,1 yang melanda Kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar Jumat pagi, membuat sejumlah bangunan dan rumah yang ada di kawasan itu mengalami kerusakan serta terdapat sejumlah korban jiwa.

BACA JUGA :  Ribuan Paket Sembako Murah Disiapkan selama Bazar HBT 2022 di Padang

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pasca bencana alam gempa bumi ini Polda Sumbar langsung mengirimkan bantuan kemanusiaan ke dua wilayah yang terdampak gempa tersebut.

“Untuk membantu korban gempa bumi ini, Polda Sumbar mengirimkan satu Kompi Brimob, satu Pleton Samapta, dan dua tim Tenaga Kesehatan,” terangnya.

Kabid Humas menerangkan, dari masing-masing tim ini, nantinya akan difokuskan membantu korban gempa bumi di dua kabupaten itu, terutama untuk proses evakuasi terhadap warga setempat.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Siapkan 1 Ton Rendang untuk Korban Terdampak Bencana Erupsi Semeru

Selain itu, Kabid Humas juga mengatakan saat ini tenda pengungsian telah dipasang untuk evakuasi awal terhadap korban gempa bumi.

“Nantinya dilapangan Tenaga Kesehatan akan langsung memberikan pengobatan terhadap warga korban gempa bumi,” katanya.

Kabid Humas juga menyampaikan turut berduka cita atas korban yang meninggal dunia dan juga korban terdampak akibat gempa bumi tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban bencana alam gempa bumi ini,” katanya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Sambut Baik Keinginan Asobsi Hadirkan Lembaga Pengelolaan Sampah

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait