Polda Sumsel Gelar Zoom Meeting Terkait Pemantapan Polri

Reporter: Ardhie
Editor: DM

PALEMBANG, transnews.co.id – Polda Sumatera Selatan menggelar Zoom Meeting bertema “Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri yang Presisi” di Gedung Presisi pada Rabu (31/5), yang disaksikan oleh personel Brimob Polda Sumsel.

Dalam acara tersebut, ditekankan pentingnya kemerdekaan pribadi dan perlindungan jurnalis sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat.

Zoom Meeting ini menjadi forum penting bagi personel Brimob Polda Sumsel untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang peran media massa dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan mengawasi kinerja institusi kepolisian. Sejumlah tema utama yang disampaikan dalam acara ini adalah kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis.

BACA JUGA :  Polda Jatim Beri Bantuan Teknis Proses Penyelidikan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Siswi SD di Gresik

Dalam sambutannya,Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si. Karo PID Divisi Humas Polri menyampaikan betapa pentingnya kemerdekaan seseorang dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Ia menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk melindungi hak-hak jurnalis dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara itu, narasumber utama dalam acara ini adalah tokoh-tokoh terkemuka di bidang jurnalisme dan hukum. Mereka menyampaikan berbagai pandangan dan pengalaman mereka terkait kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hukum bagi jurnalis.

BACA JUGA :  Datangkan Pengajar Dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Selain itu, diskusi juga melibatkan personel Brimob Polda Sumsel untuk berbagi pengalaman mereka dalam berinteraksi dengan media massa dalam menjalankan tugas-tugas operasional. Mereka diberi kesempatan untuk memahami lebih dalam tentang etika dan standar jurnalistik, serta bagaimana memperlakukan jurnalis dengan profesionalisme.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait