Polisi Amankan 5 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar di Banyuwangi

Reporter: Irfak
Editor: DM
Wakapolresta Banyungawi gelar press riliase kedua pelaku bersama bersama barang bukti mesin pompa yang di gunakan pelaku untuk penyedot
Wakapolresta Banyungawi gelar press riliase kedua pelaku bersama bersama barang bukti mesin pompa yang di gunakan pelaku untuk penyedot

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait