Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Polisi Berhasil Amankan dua residivis pengedar okerbaya
Polisi Berhasil Amankan dua residivis pengedar okerbaya

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutup AKP Muhammad Luthfi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait