Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pembobol Toko di Jember

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Tempurejo berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pencurian rokok senilai belasan juta rupiah.

Dua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni HS dan YL merupakan bapak dan anak.

Sementara 1 pelaku dengan inisial TS adalah keponakan HS.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo,SH,SIK melalui Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono menyatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya ini pada 26 Desember 2022 lalu

BACA JUGA :  Tanggap Bencana, Polres Jember Lakukan Mitigasi Banjir Rob

Tersangka HS melakukan aksinya di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp. 19.500.000.

“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan dirumahnya,” ujar Kapolsek Tempurejo Rabu (4/1/2023).

Menurut Kapolsek, modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah.

BACA JUGA :  Kapolres Jember Hadiri Seminar dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak SMAN Balung

Di toko ini, pelaku HS melubangi tembok toko dengan besi lnggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta rupiah.

“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama,”terang Kapolsek Tempurejo.

Di toko kedua ini lanjut Kapolsek Tempurejo, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait