Sedangkan tertangkapnya pelaku ini,kata Kapolsek Tempurejo setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari.
Dimana kedua toko tersebut membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku,”tambah Kapolsek Tempurejo.
Polisi melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS.
“Kami mengembangkannya dan menangkap HS di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku.
Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 bungkus Rokok Djisamsoe Revil.
Selain itu Polisi juga mengamankan 8 bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran Panjang + 50 Cm terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Oranye tanpa plat Nomer dan uang tunai sebesar Rp. 789.000.
Pewarta: Irfak/Humas