Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor 9 TKP di Surabaya yang Kabur ke Kalimantan

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Polrestabes Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Lakarsantri akhirnya berhasil menangkap satu orang lagi tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 9 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya.

Hali tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Lakarsantri, Kompol M.Akhyar kepada awak media di Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Rabu (12/6/2024).

Kompol M. Akhyar menuturkan, bahwa satu tersangka inisial MIL asal Jalan Sidodadi Surabaya tersebut adalah komplotan tersangka KAS yang sudah ditangkap Polisi pasca melakukan aksi curi motor.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu di Perumahan, Warga Karangrejo Diamankan Satresnarkoba Polres Jember

“Saat tersangka KAS berhasil ditangkap, tersangka MIL berhasil kabur dan diduga ke Kalimantan,”kata Kompol Akhyar.

Kapolsek Lakarsantri ini mengatakan, tersangka MIL ini melakukan pencurian dengan cara berkeliling dan sasarannya adalah motor yang diparkir di pinggir jalan.

“Awalnya ada informasi dari warga jika ada pelaku pencurian sepeda motor tertangkap oleh warga,” kata Kompol Akhyar.

Ia mengungkapkan, bahwa setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota Reskrim langsung mendatangi TKP lalu pelaku KAS yang sebelumnya ditangkap (sudah proses hukum), kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Langkah Terbaru Polres Jember, Pembentukan Duta Anti Narkoba

“Saat dilakukan pemeriksaan, KAS mengaku melakukan pencurian bersama rekanya MIL yang berperan mengawasi dan menunggu diatas sepeda motor. Saat itu berhasil melarikan diri,” kata Kompol Akhyar.

Setelah adanya keterangan dari KAS, maka anggota Opsnal melaksanakan lidik dan diperoleh info bahwa pelaku MIL melarikan diri di Kalimantan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *