Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Yang Terekam CCTV

Reporter: HADI M
Editor: DM

TANJUNGPERAK,transnews.co.id – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melalui Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, pada Rabu (04/09/2024).

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Fauzi tersebut, Polisi mengamankan satu terduga pelaku bernama RYH (29).

Sementara itu, rekan pelaku yakni Y, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Conference Press Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

Sebagaimana disampaikan oleh Kasihumas Polres Tanjungperak Iptu Suroto di Polres Pelabuhan Tanjungperak, Selasa (01/10/2024).

Sementara itu, Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban, NFNHA (19), yang mana sepeda motor korban dicuri saat sedang dipanasi di depan kosnya.

“Saat itu korban hendak berangkat ke kampus,” kata Iptu Suroto.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian.

BACA JUGA :  KPU : Hasil Debat Pilgub Jatim Jadi Pertimbangan Masyarakat Dalam Tentukan Pilihan

Berbekal rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisa arah kedatangan dan pelarian pelaku.

Iptu Suroto menjelaskan, dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV itu, mengarah ke dua pelaku yang beraksi di kawasan Kedinding Lor Surabaya tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran, dari salah satu pelaku RYH berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Wonosari bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA :  Gegara Telat 2 Bulan, Mobil Dirampas Korban Dihajar Beramai - Ramai 

Saat diperiksa, pelaku RYH mengaku berperan sebagai pengawas situasi, sementara Y, yang kini buron, bertindak sebagai eksekutor.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *