SURABAYA,transnews.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral bernama AWS (27) warga Pogot Lama Gang 1 Buntu 27 Surabaya dan YL (43) warga Karang Bulak 3 No 21 Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
Diketahui kedua pelaku tersebut, telah beraksi di tujuh lokasi atau TKP di Kota Pahlawan.
Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengungkapkan, kedua pelaku curanmor berhasil kita amankan di jalan Karang Bulak Surabaya, dengan dasar awal Laporan Polisi (LP) di beberapa TKP kota Surabaya, yang sebelumnya viral di medsos.
“Berdasarkan foto dan video para pelaku tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, bergerak cepat melakukan lidik, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian kendaraan motor,” Kata Imam.
Masih menurut Kompol Imam, bahwa sesuai dengan ciri-ciri para pelaku, anggota berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah Kos di Jalan Karang Bulak No 15 Surabaya.
“Kedua pelaku tersebut, pernah mencuri motor yang sempat viral di medsos wilayah jalan Bagong Ginayan Gang 2 Nomer 12 Surabaya, serta di Wonorejo Gang 3 Nomer 3B Surabaya,” jelas Kompol Imam, kepada wartawan pada Kamis (26/01/2023).
Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang lengah tidak dikunci ganda atau Stir.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku Achmad Wira Sentika mendorong, sampai di rumah Yong Liong, lantas motor tersebut, dibongkar rumah kuncinya, setelah sukses siap jual, kedua menjual ke daerah Madura.