Dari keterangan kedua pelaku mereka pernah mencuri, di Karang Bulak Surabaya dengan hasil Vega warna Biru-Putih, didepan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy TKP, TKP di jalan Pogot Surabaya hasil Mio Sporty
Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali TSK Berhasil Bobol Rumah berhasil mendapatkan Uang sebesar Rp 3.000.000, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.
“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih, mengapresiasi kinerja Polsek Tegalsari atas keberhasilan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat.
“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan terimaksih dan apresiasi yg tinggi atas kinerja Polsek Tegalsari bersama tiga pilar atas kerja kerasnya sehingga dapat ungkap kasus 3C yang meresahkan masyarakat, mudah-mudahan kedepan lebih ditingkatkan lagi, sehingga Surabaya benar-benar aman,” Ungkapnya.
Kompol Fakih juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan diharapkan kerjasamanya untuk ciptakan Kota Surabaya yang kondusif.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungannya dan menjaga barang-barang miliknya dengan benar sehingga tidak terjadi lagi curanmor, yakni dengan menambah kunci ganda pada motornya” Pungkas mantan kanit laka ini. (hd)