Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Bebek di Buncitan

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan tersangka pembunuh penjualan nasi bebek di Buncitan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan tersangka pembunuh penjualan nasi bebek di Buncitan

Dari keterangan AL, akhirnya polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo. Menurut pengakuan RI tega merencanakan pembunuhan terhadap AL yang masih sepupu sendiri, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.

Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban AL dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.

BACA JUGA :  Kepedulian Polres Jember Terhadap Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait