Dari keterangan AL, akhirnya polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo. Menurut pengakuan RI tega merencanakan pembunuhan terhadap AL yang masih sepupu sendiri, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.
Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban AL dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.