Polisi Berlakukan Penyekatan Lalin di Kawasan Sirkuit Mandalika

Lombok, Transnews.co.id – Polisi melakukan penyekatan bagi penonton balap MotoGP yang hendak ke kawasan sirkuit Mandalika. Penyekatan dilakukan untuk menghindari “penumpukan” kendaraan di areal parkir MotoGP Mandalika 2022.

Sejak hari pertama gelaran motoGP Mandalika, Kapolres Lombok Tengah bersama Dandim 1620/Loteng turun ke Pos Pengamanan untuk melakukan penyekatan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan saat event MotoGP berlangsung.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, untuk mengatur arus lalulintas dan menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberlalukan penyekatan berlapis.

BACA JUGA :  Amankan WSBK Mandalika, Polri Kerahkan Ratusan Personel-Kendaraan Statis

“Penyekatan berlapis kita berlakukan agar tidak terjadinya penumumpukan kendaraan disatu titik,” kata AKBP Hery, di Pos Penyekatan Bundaran Luar BIZAM.

Kapolres menambahkan, Polda NTB mendirikan beberapa pos penyekatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah seperti Pos Labulia, Pos Batujai, Pos penyekatan Bundaran Luar BIZAM, Pos Penyekatan Bundaran Songgong, Pos Penyekatan Bundaran Triputri dan Pos penyekatan Bundaran Mong.

Menurut Kapolres, di Pos -pos penyekatan itu petugas gabungan TNI-Polri dan istansi terkait akan mengarahkan para pengendara maupun shulte bus penumpang yang datang dari arah luar Kombok Tengah untuk melalui jalur yang sudah ditentukan.

BACA JUGA :  Polda NTB Siapkan Skema Antisipasi Kemacetan Saat MotoGP Mandalika Digelar

“Kita memaksimalkan titik-titik penyekatan berlapis supaya dipatuhi oleh pengendara atau kendaraan pengangkut penonton MotoGP,” ujar Kapolres.

Pola buka tutup penyekatan tersebut dilakukan guna terciptanya kelancaran lalulintas serta keamanan masyarakat saat Event Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika berlangsung.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait