Polisi Santri Polres Kediri Kota Rutin Berikan Tausiah kepada Para Tahanan

KEDIRI, transnews.co.id – Dai Khamtibmas Polres Kediri Kota kembali melaksanakan kegiatan Penanaman Modal agama untuk Tahanan Rutan Polres Kediri yang dipimpin langsung Polisi Santri Polres Kediri Kota dan didampingi salah satu Ustadz dari Pondok Pesantrebn di Kota Kediri.

Kegiatan Polisi santri kali ini dilaksanakan dengan memberikan ceramah dan tausiah kepada penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Kediri Kota,Senin ( 2/1/2023 )

Kapolres Kediri Kota melalui Kasat tahti Iptu Tugino mengungkapkan bahwa kegiatan bimbingan ini guna mengajak tahanan Polres Polres Kediri Kota untuk berperilaku kearah yang lebih baik lagi dan lebih taat menjalankan ibadah.

BACA JUGA :  Kunjungi Polres Tuban, Kapolda Jatim Tegaskan Penertiban Tugu Perguruan Silat Jalan Terus

Dengan demikian diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang membawa mereka ke proses hukum yang berlaku.

“Saya berharap dengan adanya tausiah agama ini dapat menanamkan moral agama kepada tahanan untuk selalu mengingat Allah Subhanallahu wataala dan menyadari perbuatan yang telah mereka lakukan tidak hanya merugikan diri mereka sendiri tetapi juga merugikan orang lain atau korban tindak pidana,” harap Iptu Tugino

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Kediri Lengkapi Kendaraan Dinas dengan Teknologi INCAR

Ia juga mengatakan Program Dai Kamtibmas ini sudah sejak lama dilaksanakan dalam melakukan pembinaan dan Silaturahmi kepada masyarakat dalam bentuk endekatan dengan Agama.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi kecendedungan para tahanan dalam membendung hawa nafsu untuk melakukan hal – hal yang dapat merugikan tahanan itu sendiri,”tambah Iptu Tugino.

Senada dengan Kasat Tahti, Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan menjelaskan tujuan dari pada pelaksanaan Binrohtal adalah untuk mengajak kepada para tahanan untuk selalu mendekatkan diri kepada allah SWT.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait