Botol bekas itu di beli Rp 35.000 sd Rp. 40.000. Kardus Pembungus Rp.10.000 sd 15.000. Mimuman di jual Rp.300.000 sd Rp 500.000. Dan peran S yang meracik si perempuan inilah yang memasukan miras ke dalam botol
“Tersangka di kenakan UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen hukuman 5 tahun penjara dan UU pangan 18 Tahun 2018 tentang pañgan hukumannya 5 Tahun penjara,”tegasnya. (AE)