Polres Bandara Soeta Bekuk Peracik Miras Oplosan

Botol bekas itu di beli Rp 35.000 sd Rp. 40.000. Kardus Pembungus Rp.10.000 sd 15.000. Mimuman di jual Rp.300.000 sd Rp 500.000. Dan peran S yang meracik si perempuan inilah yang memasukan miras ke dalam botol

“Tersangka di kenakan UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen hukuman 5 tahun penjara dan UU pangan 18 Tahun 2018 tentang pañgan hukumannya 5 Tahun penjara,”tegasnya. (AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com