“Kegiatan pengamanan malam ini ada konsorsium hukum pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang dimana modusnya meracik mercon menggunakan kertas yang digulung dan siap diledakan,” tuturnya.
Kita mengamankan satu orang diduga pelaku yang sudah kita amankan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Momen ini merupakan sebagai efek jera untuk yang lain.
Ia berharap, malam takbiran Idulfitri 1443 H berjalan dengan aman dan tertib. Saya imbau untuk masyarakat Kabupaten Batang tidak usah melakukan takbiran keliling.