Polres Batang Amankan 183 Petasan Selongsong Dan Langsung Dimusnahkan

“Kegiatan pengamanan malam ini ada konsorsium hukum pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang dimana modusnya meracik mercon menggunakan kertas yang digulung dan siap diledakan,” tuturnya.

Kita mengamankan satu orang diduga pelaku yang sudah kita amankan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Momen ini merupakan sebagai efek jera untuk yang lain.

Ia berharap, malam takbiran Idulfitri 1443 H berjalan dengan aman dan tertib. Saya imbau untuk masyarakat Kabupaten Batang tidak usah melakukan takbiran keliling.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait