Bitung, Transnews.co.id – Jajaran Satlantas Polres Bitung berhasil mengungkap Kasus tabrak lari yang terjadi di ruas Jalan 46 Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Bitung, Minggu (21/11/2021) dini hari sekitar pukul 04:00 WITA.
Peristiwa naas itu terjadi saat sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DB 6071 FQ yang dikendarai Alko Pangkey (32) bergerak dari arah Manado menuju ke arah Bitung. Ketika melintasi kompleks Nabati, Alko yang saat itu membonceng Ny Satria Amrin (55) tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil warna putih Honda HRV Nomor Polisi DB 3492 CK yang dikendarai AAA alias Andi (29).
“Tabrakan tersebut membuat Alko dan ibu Satria Amrin serta sepeda motor yang dinaiki keduanya terseret hingga beberapa meter sebab Andi tak berhenti menginjak gas,” kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, Senin (22/11/2021).
Panik melihat kedua korban, Andi kemudian langsung mundur dan memutar balik untuk melarikan diri.
Insiden kecelakaan tersebut meninggalkan jejak, karena plat nomor mobil milik Andi tertinggal di TKP sehingga Satlantas Polres Bitung berhasil melacak dan menemukan Andi serta mobilnya tersebut.
“Diduga akibat dari kecelakaan tersebut disebabkan karena kecepatan tinggi dan pengemudi mobil dalam pengaruh minuman keras (alkohol),” kata Kasi Humas.
Andi berhasil diamankan di seputaran kompleks Masjid Agung Kota Bitung Minggu siang, sementara mobilnya ditemukan di Watudambo Kabupaten Minahasa Utara dengan kondisi rusak.
Kasi Humas mengatakan akibat kejadian itu korban Alko Pangkey mengalami luka ringan sedangkan Ny Satria Amri mengalami luka berat yang sekarang ini di rawat medis di Rumah Sakit.