Polres Cilegon Akan Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Anyer

Cilegon, Transnews.co.id – Polres Cilegon akan melakukan ujicoba penerapan Ganjil-Genap (Gage) bagi kendaraan pribadi luar daerah, di sepanjang jalur wisata Pantai Anyar-Cinangka pada Sabtu (11/12/2021).

Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, Uji coba dilaksanakan pada Sabtu 11 Desember 2021 sejak pukul 06.30 WIB.

“Gage akan diuji coba di jalur wisata Anyer- Cinangka, mohon perhatian kepada masyarakat untuk dapat mengetahui pemberlakuan Gage pada akses jalan menuju tempat wisata Anyer,” kata Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

BACA JUGA :  PPKM Level 3 Diberlakukan, Ditlantas PMJ Tetap Terapkan Ganjil Genap di 13 Kawasan

Menurut Sigit, pembatasan kendaraan pribadi ini akan dilakukan efektif sepanjang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat Nataru mendatang,” terang Sigit.

Polres Cilegon saat ini tengah gencar melakukan imbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Anyar-Cinangka, tentang kebijakan Ganjil-Genap tersebut dan meminta agar masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem yang selalu di-update oleh BMKG.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyebaran Omicron, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap

“Diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya saat Nataru terutama di tempat wisata pantai Anyer serta senantiasa siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana,” tandasnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo menyebutkan, jalur Ganjil Genap (Gage) akan dilaksanakan di Pos Simpang JLS Ciwandan dan Simpang Teneng Cinangka dan akan dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 06.30 Wib dan minggu mulai pukul 15.00 Wib.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait