“Ada beberapa pengecualian diantaranya kendaraan dengan hak utama, kendaraan umum non Bus, kendaraan dinas dan kendaraan masyarakat sekitar,” tutupnya.
“Ada beberapa pengecualian diantaranya kendaraan dengan hak utama, kendaraan umum non Bus, kendaraan dinas dan kendaraan masyarakat sekitar,” tutupnya.