Polres Cilegon Akan Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Anyer

“Ada beberapa pengecualian diantaranya kendaraan dengan hak utama, kendaraan umum non Bus, kendaraan dinas dan kendaraan masyarakat sekitar,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait