Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta; Irfak/ Humas