Polres Jember amankan Tersangka Penjualan Benih Lobster Tanpa Izin

Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo. SIK. SH. Saat diwawancarai awak media. (31/03/2023).
Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo. SIK. SH. Saat diwawancarai awak media. (31/03/2023).

JEMBER, transnews.co.id – Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah mungkin yang dialami MS (41) warga – Ambulu Jember ini. Pasalnya, pada Rabu (29/3/23), MS diringkus Satreskrim Polres Jember dirumahnya, karena diduga melakukan penyalah gunaan izin berusaha yang dimilikinya untuk eksport Baby Benur Lobster (BBL).

Izin yang dimilik oleh MS adalah budidaya BBL, bukan melakukan ekspor BBL,” terang Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.,kepada wartawan, Jumat. (31/3/2023).

BACA JUGA :  Kapolrestabes Surabaya Persembahkan Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa

Itulah sebabya tim penyidik Polres Jember menyatakan, bahwa aksi eksport BBL yang dilakukan MS ini adalah illegal.

Awalnya setelah adanya informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika MS memiliki memang memiliki Izin berusaha.

Namun dari pendalaman yang dilakukan oleh Polisi, ternyata MS juga melakukan ekspor BBL.

Dimana BBL tersebut didapatkan dari nelayan sekitar dan juga dari Banyuwangi, untuk selanjutnya dilakukan penangkaran terlebih dahulu dirumahnya, lalu dikirim ke Singapore.

BACA JUGA :  Kapolres Jember Beri Sepeda kepada Pelajar

“Saat anggota kami melakukan penyelidikan, nyaris terkecoh dengan izin yang dimiliki oleh pelaku, namun saat dilakukan pendalaman, ternyata izin yang dimiliki pelaku adalah izin budidaya lobster, dan bukan izin eksport,” tambah AKBP Hery dalam siaran persnya.

Kapolres Jember saat Konferensi pers. (31/03/2023).
Kapolres Jember saat Konferensi pers. (31/03/2023).

Oleh sebab itu pelaku danggap melanggar UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait