Polres Jember amankan Tersangka Penjualan Benih Lobster Tanpa Izin

Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo. SIK. SH. Saat diwawancarai awak media. (31/03/2023).
Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo. SIK. SH. Saat diwawancarai awak media. (31/03/2023).

UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 sendiri mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan (Portunus SPP dari wilayah negeri Indonesia.

Sedangkan dari Gudang milik pelaku yang berada di selatan makam, Polisi berhasli mengamankan puluhan ribu baby lobster.

“Kami mengamankan kurang lebih 20 Ribu baby lobster atau benur di TKP. Namun demikian, untuk data jumlah itu masih kami hitung lagi, belum maksimal. Karena kami masih tadi melakukan penangkapan. Kami masih membuat berita acara mohon waktu yang nanti kami akan teruskan ke pimpinan,” ulasnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Gelar Rotasi Jabatan 

Terkait ungkap kasus ini, Kapolres menjelaskan, bahwa peran MS dalam perkara ini adalah berperan sebagai penjual dan pengepul baby lobster.

“Kami juga amankan dua orang lainnya sebagai saksi, dan saat ini sedang proses penyelidikan,” pungkasnya

Pewarta:Irfak/Humas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait