Polres Jember Berhasil Amankan 4 Tersangka dan Puluhan BB Diduga Hasil Curanmor

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference

JEMBER, transnews.co.id – Pada Operasi Ketupat Semeru 2024 kali ini Polres Jember Polda Jatim mencatat beberapa indikator keberhasilan.

Keberhasilan tersebut diantaranya terjadi penurunan angka kejahatan kriminalitas dan angka kecelakaan lalu lintas.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada konferensi pers di halaman Mako Polres Jember,Polda Jatim, Rabu (17/04/2024).

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan tahun 2023 angka kriminalutas mencapai 78 kasus, dan angka kecelakaan tercatat 28 kasus.

BACA JUGA :  Plt.Bupati Sidoarjo Minta Ishari Dilaksanakan 4 Kali dalam Satu Tahun
Polres jember berhasil amankan 4 tersangka dan puluhan BB diduga hasil curanmor
Polres jember berhasil amankan 4 tersangka dan puluhan BB diduga hasil curanmor

“Alhamdulillah, pada Operasi Ketupat Semeru 2024 kali ini kita bisa tekan angka kriminalnya menjadi 74 kasus yang berhasil kita ungkap dan sudah kita tangani,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Untuk fatalitas korban laka lantas, lanjut AKBP Bayu tahun lalu terdapat 4 orang meninggal dunia, sedangkan tahun ini hanya tercatat satu orang meninggal dunia.

Namun, selama pelaksanaan operasi Ketupat, terjadi beberapa kejadian menonjol, di antaranya adalah korban meninggal dunia terseret ombak di Pantai Paseban Kencong.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan Sidokkes Polres Jember Beri Layanan Keliling 

“Untuk kasus curanmor ada 9 kasus selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru dan juga sudah berhasil kita ungkap,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

Adapun dari ungkap kasus curanmor tersebut, Polres Jember berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan 2 orang diantaranya adalah residivis.

“Dari tangan tersangka kita amankan 18 motor barang bukti yang diduga hasil curian,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *