Polres Jember Berhasil Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

JEMBER, transnews.co.id – Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba terus dilakukan.

Kali ini jajaran Satreskoba Polres Jember Polda Jatim secara bertahap berhasil mengamankan 5 orang pelaku kasus peredaran Narkoba beserta barang bukti sabu seberat 43,94 gram.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya CY warga Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram dari tangan CY.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Kapolsek Puger Jalin Komunikasi Bareng Masyarakat

“Kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik, dan didapatkan tersangka YR warga Tanggul seorang wiraswasta. Dari sini petugas menemukan 0,28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap,” ucap Kapolres Jember, Senin (5/12/2022).

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap DP warga Tanggul. Dari nama terakhir ini, petugas menangkap tersangka MB di sebuah SPBU di daerah Leces.

“Dikembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan,” imbuh AKBP Hery.

BACA JUGA :  Pastikan Kelancaran Dan Keamanan Proses Pemilu, Kapolres Jember Cek Langsung TPS

Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba bisa mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, dan alat hisap sabu.

Kapolres Jember menegaskan, Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya.

“Saat ini masih dikembangkan asal barang dengan total 43,94 gram, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya,” tegasnya.

Kapolres Jember juga menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember lumayan tinggi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait