Tidak hanya itu, dari hanphone milik FF, polisi juga menemukan adanya transaksi lain yang dilakukan oleh AH, sehingga polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap AH, dari tangan AH ini polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu.
Tidak hanya AH , dari petunjuk handphone yang yang diamankan dari pelaku FF, Polisi juga mendapatkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh MB, saat dilakukan penangkapan terhadap MB, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 41,96 gram.
“Untuk MB, kami mengamankan sabu-sabu dengan berat 41,96 gram, dimana sabu-sabu tersebut, sesuai pengakuan MB, didapat dari RML yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Kapolres.
Selain mengungkap 5 pemuja sabu menjelang akhir tahun, kasus lain yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Jember yakni adanya peredaran okerbaya jenis Pil Koplo di kawasan kampus, dimana 2 pelaku yakni R (24) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Pondok Gede Sumbersari dan MH (26) warga asal Desa Suko Kecamatan Jelbuk Jember.
Dari kedua pengedar okerbaya ini, polisi berhasil mengamankan ribuan pil okerbaya yang akan diedarkan di kawasan kampus. “Dari pengedar okerbaya, yang pertama kami amankan saudara R dari R kami amankan 3000 butir pil jenis Tryhexyphenydril, kemudian kami kembangkan lagi dan kami dapatkan tersangka MH, dari MH petugas berhasil mengamankan 97 butir pil sejenis,” beber Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pemuja sabu asal Lumajang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. “Untuk tersangka sabu, ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.