Sedangkan untuk dua pengedar okerbaya, polisi menjerat keduanya dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Pewarta : lrfak/Humas
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com