“Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya
Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak,,
Pewarta: Irfak/Humas