Polres Jember Berhasil Ungkap Tanaman Ganja di Rumah Warga, Bupati Berikan Apresiasi

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Bupati Jember bersama Kapolres Jember saat menggelar press Confreence
Bupati Jember bersama Kapolres Jember saat menggelar press Confreence

JEMBER, transnews.co.id – Marcuet warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) ini di bekuk Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya pada Jumat (10/11/2023).

Kapolres Jember, AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap MMR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat keras Berbahaya di Situbondo

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MMR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet. “Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan MMR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, MMR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.

Pelaku berhasil diamankan Polres Jember
Pelaku berhasil diamankan Polres Jember

Dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan, Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.

BACA JUGA :  Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Jember Berhasil Ungkap 187 Kasus Dengan 57 Tersangka

“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP, ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait