JEMBER, transnews.co.id – Marcuet warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) ini di bekuk Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya pada Jumat (10/11/2023).
Kapolres Jember, AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap MMR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu.
Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MMR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet. “Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan MMR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, MMR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.
Dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan, Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.
“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP, ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun