Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Saat Waka Polres Jember Kompol Ferri Dharmawan berikan dialog interaktif bertempat di studio RRI 1 Jember
Saat Waka Polres Jember Kompol Ferri Dharmawan berikan dialog interaktif bertempat di studio RRI 1 Jember

JEMBER,transnews.co.id – Dalam upaya memberikan pemahaman dan solusi terhadap kasus kehamilan tidak dikehendaki (KTD), Waka Polres Jember Kompol Ferri Dharmawan, menghadiri dialog interaktif yang diselenggarakan oleh RRI Jember di Studio 1.

Acara ini juga menghadirkan Sekretaris DP3AKB, Poerwahjudi, serta Penanggung Jawab Rumah Aman Karuna GPP Jember, Sri Sulistiyani, sebagai narasumber. Senin (17/2/2025)

Dialog yang mengangkat tema “Penanganan Kehamilan Tidak Dikehendaki di Jember” ini membahas berbagai aspek terkait perempuan dan anak yang menjadi korban.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Ambulu Bubarkan Ritual di Laut Watu Ulo

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ferri Dharmawan menjelaskan berbagai langkah perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan dan anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompol Ferri Dharmawan mengatakan, kasus kehamilan tidak dikehendaki kerap kali melibatkan perempuan dan anak yang rentan terhadap tindak kekerasan serta eksploitasi.

“Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama kami,” ujar Kompol Ferri Dharmawan.

Selain membahas aspek hukum, dialog ini juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam mencegah dan menangani kasus KTD.

BACA JUGA :  Tim Pamatwil Polda Jatim Cek Pos Pam Nataru dan Gereja Di Kabupaten Jember

Poerwahjudi dari DP3AKB menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi korban, sementara Sri Sulistiyani dari Rumah Aman Karuna GPP Jember menegaskan peran rumah aman sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan.

Dengan adanya dialog ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penanganan kehamilan tidak dikehendaki semakin meningkat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *