Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10Kg Ganja Jaringan Antar Provinsi

Reporter: Irfak
Editor: DM
Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Provinsi
Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Provinsi

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Formopimda. (02/08/2023).

Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, pada April 2023 yang lalu.

Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sunatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.

BACA JUGA :  Polres Jember Berhasil Ungkap Tanaman Ganja di Rumah Warga, Bupati Berikan Apresiasi

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi.

“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, ,” ujar Wakapolres Jember.

Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500rb perhari kilonya.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat keras Berbahaya di Situbondo

Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja.

“Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,”terang Wakapolres Jember.

Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Tanjungperak Ungkap TPPO, Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait