Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

Reporter: Irfak
Editor: DM
Polres Jember gagalkan pengiriman ratusan Ekstasi tujuan Bali
Polres Jember gagalkan pengiriman ratusan Ekstasi tujuan Bali

JEMBER, transnews.co.id – Jajaran Satreskoba Polres Jember, Minggu (28/5/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 berhasil menggagalkan pengiriman 179 butir ekstasi dengan tujuan ke Bali, terungkapnya pengiriman ini, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember mendapatkan informasi dari Masyarakat, jika ada pengiriman pil ekstasi ke Bali.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku yang diketahui berinisial BS (26) pria asal Kota Malang, sedang berdiri di pinggir jalan nasional dan menunggu kendaraan.

BACA JUGA :  Petugas Gagalkan Penyelundupan 570 Butir Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK. SH. MM., melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto SIK. SH., menyatakan, bahwa terungkapnya pengiriman ratusan pil ekstasi yang dibawa oleh pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pengiriman barang haram tersebut dengan tujuan ke Bali dan sedang transit di wilayah Jember.

“Saat kami mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan, dan mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu kendaraan, setelah kami datangi, dan kami lakukan penggeledahan, ternyata benar, pelaku yang diketahui warga asal Malang tersebut sedang membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali,” ujar Kasatreskoba.

BACA JUGA :  Selamatkan Bangsa Dengan Mewujudkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Untuk kepentingan pengembangan, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika ratusan Pil ekstasi tersebut didapat pelaku dari DUS yang saat ini menjalani penahatanan di Lapas Porong.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait