Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial DUS , yang saat ini sedang menjalani penahanan di lapas Porong, pelaku membeli dari DUS dengan nilai Rp. 49 juta, dan akan dikirim ke Bali,” jelas Kasatreskoba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 179 butir pil ekstasi, dengan rincian, 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik, dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. “Ancamannya sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.