JEMBER, transnews.co.id || Polres Jember lakukan sosialisasi hukum kepada warga Balung Kulon di Pendopo Kantor Desa Balung Kulon Kecamatan Balung, Jember, Rabu(25/5/2022)
Hadir dalam acara itu tim dari Polres Jember, Kades Balung Kulon Langgeng Supriyanto, Pilar Desa balung Kulon Bhabikantipmas, Bhanbinsa, semua perangkat Desa, RT, RW, tokoh masyarakat.
Kades Balung Kulon, Langgeng Supriyanto menyampaikan dalam sambutanya berharap maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi hukum ini adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman kepada warga yang kurang mehami tentang masalah hukum, serta lebih meningkatkan kesadaran tentang pemahaman dan permasalahan hukum nantinya,,
“Sehingga kedepanya nanti akan terjalin dan tercipta masyrakat yang lebih memahami,serta berhatinurani santun, berbudaya dan cerdas hukum” tuturnya
Iptu, Diah Vitasari, SP,SH, Kanit PPA, juga menyampaikan kepada masyarakat bawah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum UUnNo. 1 Tahun q974 tentang perkawinan.
Dirinya mengingatkan jangan pernah seorang suami melakukan kekerasan kepada istrinya atau sampai melakukan KDRT
“Suami wajib melindungi seorang Istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup tentang berumah tangga sesuai dengan kemampuanya, dan bagi seorang istri wajib mengatur urusan rumah tanggah sebaik baiknya ” jelasnya. (lrfak)