Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Pengedar Narkoba 

Reporter: Irfak
Editor: DM
Polres Jember kembali berhasil amankan tersangka pengedar Narkoba
Polres Jember kembali berhasil amankan tersangka pengedar Narkoba

Esa akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait